Komisioner KI Babel Ita Rosita, Buka Informasi Serta Merta Virus Corona, Publik Menunggu Setiap Momen

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Melihat perkembangan Virus Corona atau COVID 19 yang sudah masuk kategori Pandemi, kita harus tetap untuk selalu mengingatkan bersama – sama, untuk menghindari hal – hal yang dapat berjangkitnya virus.

Dengan mengurangi kegiatan diluar, perkuat daya imun tubuh (olahraga, makan makanan sehat, pikiran tenang), jaga kebersihan diri dan lingkungan, serta hal – hal lain yang patut untuk dihindari,” Ujar Ita Rosita.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Babel Ita Rosita kepada OKEYBOZ.COM, Selasa (17/3/2020) sore.

Menurut Ita Rosita, Mengingat perkembangan yang terjadi berkenaan dengan informasi – informasi yang harus difluurkan kepada publik bahwa saat ini publik sangat butuh dengan setiap perkembangan yang terjadi tentang virus Corona atau Covid-19 ini.

Untuk itu KI Babel menghimbau kepada Dinas kesehatan beserta jajarannya dan dinas serta lembaga terkait, hendaknya dapat memberikan informasi yang update, Akurat, Tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan ” Imbuh Ita Rosita.

Diakui Komisioner KI Babel ini, bahwa Hal ini sudah menjadi kebutuhan dan merupakan Hak Asasi dan Hak Konstitusional masyarakat untuk mendapatkannya.

Hal ini sudah dijamin dalam pasal 28 f UUD 1945, pasal 2 (1), pasal 4 (1) & pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Ita Rosita.

Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

pasal 4 (1) “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, bahwa Pasal 10 berkenaan dengan Informasi Serta Merta : “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Melihat perkembangan Virus Corona yang sudah masuk kategori Pandemi, maka masyarakat sangat butuh informasi – informasi yang dapat menjaga rasa aman, rasa nyaman dan informasi – informasi yang dapat mencegah mereka untuk menghindari hal – hal yang menyebabkan terjadinya penularan Virus Corona ini,” tandas Ita.

Informasi – informasi dibutuhkan bisa berupa informasi menyangkut siapa saja yang sudah tertular Virus Corona, kemana saja dia pernah berkunjung (termasuk kediamannya), dengan siapa saja pernah berinteraksi,” terangnya.

Hal ini untuk memberikan informasi pasti kepada masyarakat untuk menghindari dan mengantisipasi Masyarakat agar mawas diri dengan yang sudah terjadi sebelumnya. Dan mengantisipasi hal – hal yang terjadi ke depannya.

Supaya pandemi ini bisa terkontrol dan masyarakat luas juga tahu melakukan PODSI (Pencegahan dimulai dr Diri Sendiri) dan tidak tertular,” imbuhnya.

Tidak ada pengaturan dalam UU 14/2008 tentang Pengecualian Informasi terkait Pandemi, yang ada hanya pengaturan, sekali lagi, terkait riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang dalam situasi normal dan pengaturan itu bukanlah terkait Wabah, atau Endemi, apalagi Pandemi.

Dan terkait ini wajib diberikan kepada publik tanpa harus menutupnya. Buka Informasi Serta Merta untuk Virus Corona karena membukanya lebih bermanfaat bagi publik daripada menutupnya,” tegasnya

HAK WARGA NEGARA UNTUK TAU,” tutup Ita Rosita diakhir pembicaraannya.
(Adt)

Laporan Adityawarman.